Minggu, 14 November 2010

ABORSI AKIBAT PERKOSAAN

Tuhan menjadikan manusia laki laki dan perempuan semuanya  sama tidak ada perbedan  hanya iman taqwa yang dijadikan tolakukur manusia  dihadapan Alloh, sama dalam menerima hak dan melaksanakan kewajiban sebagai kholiFatulloh di muka bumi, akan tetapi dalam perjalanan hidupnya manusia terhegemoni oleh sebuah budaya yang menjadikan laki laki dan perempuan mempunyai banyak titik perbedaan yang signifikan (budaya patriarki)  dimana laki laki lebih dominan dibanding wanita, molai dari bagaiman cara berpakaian makan, gaya  bicara, pergaulan dan dalam pekerjaan , wnita seolah olah sebagai mahuk yang lemah, cengang, kurang daya berfikiranya dan seabreg anggapan yang diberikan kepada wanita, sehingga tak jarang wanita dijadikan obyek kekerasan dan sebagai pemuas sahwat, baik dalam ranah keluarga maupun dalam ranah public, salah satunya adalah pemerkosaan, korban pemerkosaan akan mengalami apa yang namanya depresi , merasa di
ri menjadi hina, hancurnya masa depan, pengucilan oleh masyarakat dan lain sebagainya , terlebih ketika pelakun pemerkosaan adalah dari pihak kelurga sendiri baik itu ayah kandung, ayah tiri ataupun saudar laki laki dimana seharusnya mereka melindungi tapi malah merusak. Beban akan semakin bertambah manakala terjadi kehamilan, disini korban harus memilih salah satu dari dua pilihan yang sama sama berat, haruskah ia menjaga janin yang di  kandung dari benih orang yang ia benci atau mengugurkan janin yang ia kandung. Disinilah polemic yang paling sering dialami oleh korban pemerkosaan



    Pengertian Aborsi

Aborsi dalam bahasa Arab disebut al Ijhadh atau isqotul al Hamli yang artinya pengguguran janin dari rahim, para Fuqoha mendefinisikan sebagai gugurnya janin sebelum sempurnanya kandungan

Macam macam aborsi :
1.    Aborsi kriminal, yaitu pengguguran kandungan yang dipandang sebagai tindakan pidana seperti yang diatur dalam KUHP 347 – 345 dan 350
2.    Aborsi indrectus, adalah pengguguran kandungan karena ada indikasi medis, hal ini dapat dibenarkan berdasar qoidah ” menolak bahaya diutamakan daripada mencapai kemaslahatan
3.    Aborsi naturalis, yaitu guguranya  kandungan dengan sendirinya

Hukum Aborsi
Dalam menentukan hukum aborsi para ulama klasik mengelempokan dalam 3 fase yaitu sebelum 40 hari sesudah 40 hari dan sesudah 120 hari hal ini didasarkan pada hadist nabi tentang tahapan penciptaan manusia, dalam hal ini di bagi menjadi 3 kelompok

1.    Golongan yang mengharamkan pengguguran kandungan pada setiap tahap pertuimbuha janin, hal ini sesuai pandangan sebagian ulama Hanafiah, Malikiyyah, Ibnu Aljauzi  dan Imam al Ghozali, Al Ghozali sendiri dalam Ihya Ulumuddin ketika terjadi konsepsi, transaksi tidak boleh dirusak lagi beliau memgibaratkan aborsi sebagai transaksi (suatu yang terkonsepsi) itu tidak boleh dianalir tapi dalam Al Wajiz beliau mengakui aborsi pada tahap alaqoh tidak apa apa pendapat al Gozali dalam Ihya ketika beliau telah memasuki usia tua dan kapasitasnya sebagai filosof sedang dalam Al Wajiz kapasitas beliau sebagai ahli fiqih. Pendapat diatas  berdasar pada hadist nabi yang diriwayatkan dari Abdulloh bin Mas,ud, ia berkata Rosululloh pernah menceritakan kepada kami, beliau adalah seorang yang benar serta dipercaya, beliau bersabda: Bahwa kejadian kalian dikumpulkan dalam perut ibunya selama 40 hari, kemudian ia menjadi alaqoh selam 40 hari, kemudian menjadi mudhgoh selama 40 hari, kemudian Alloh swt mengutus malaikat untuk meniup ruh .....(HR  Bukhori )       
Hadist ini menunjukan bahwa Alloh menghimpun penciptaan janin pada rahim ibu berupa cairan seperma secara tersusun, penciptaan telah dimolai semenjak bertemunya seperma dengan ovum, dari itu maka ia tidak boleh dianiaya dan digugurkan .
2.    Golongan yang memperbolehlan pada salah satu tahap dan mengharamkan pada tahap lain secara rinci dapat dikemukakan sebagai berikut
a.    Makruh pada tahap nutfah dan haram pada tahap alaqoh serta mudghoh, pendapat ini dari Ulam Malikiyyah dan Ulama Syafi,iyyah sebagai makruh tanzih dengan syarat tanpa seizin suami.
b.    Dibolehkan pada tahap nuthfah dan haram pada tahap alaqoh serta mudhgoh
c.    Dibolehkan pada tahap nuthfah dan alaqoh dan diharamkan pada tahap mudghoh

            Diantara pendapat yang membolehkan pada tahap nuthfah dan diharamkan pada tahap alaqoh dan mudghoh  berdasar pada hadist nabi  sebagai berikut :

”Apabila nuthfah telah melalui masa 42 malam, Alloh akan mengutus kepadanya Malaikat untuk memberi bentuk, menciptakan pendengaran, penglihatan, kulit, daging, dan tulang belulang ”

Hadist ini menjelaskan bahwa pembentukan organ tubuh terjadi pada 40 hari kedua sedang 40 hari pertama belum berbentuk apa apa hanya berbentuk cairan seperma dan boleh digugurkan

3.    Pada golongan ketiga ini boleh menggugurkan kandungan pada tiap tahap dari tahap tahap sebelum pemberian nyawa, inilah pendapat yang paling kuat dikalangan ulama Hanafiyyat dengan beberapa argumen diantaranya :
a.    Setiap yang belum diberi nyawa tidak akan dibangkitkan oleh Alloh di hari kiamat dan setiap yang tidak dibangkitkan berarti keberdanya tidak diperhitungkan, dengan demikian tidak ada larangan unntuk menggugurkannya
b.     Janin yang belum diberinyawa tidak tergolong sebagai manusia maka tidak ada larangan baginya yang berarti boleh digugurkan

Pengelompokan diatas dirujuk pula oleh ulama Al azhar yang mengelompokan aborsi sesudah usia kandungan 120 hari menjadi 4 bagian :
a.    Boleh tanpa syarat sekalipun tanpa alasan, pendapat ini dari Mazhab Ulama Zaidiyyat dan sebagian ulama syafii dan Hanafi
b.    Boleh dengan syarat yang dapat diterima, andaikan syarat tersebut tidak dapat terima maka hukumnya makruh, pendapat ini dari ulama Hanafiyyat dan Syafi,iyyat
c.    Makruh secara mutlak, ini merupakan pendapat dari sebagian ulam Malikiyyat
d.    Haram secara mutlak, ini pendapat mu,tamad menurut kebanyakan Ulama Malikiyyat yang disepakati dalam madzhab Zhohiri, dan Ulama Hanbali setelah 40 hari karena disana telah ada kehidupan.

Adapun pengguguran setelah 120 hari (Nafkh ruh) seluruh ulam sepakat mengharamkan, dimana menurut Syaikh Syaltut dan Yusup Qordowi hal ini sebagai tindak pidana.
Uraian diatas merupakan wacana hukum dari ulama klasik, sedang menurut ulam kontenforer sepertihalnya MUI mengharamkan aborsi dengan cara apaun baik dikala janin telah diberi nyawa ataupun belum, karena hal ini kategori pembunuhan yang terselubung. Yusuf Qordowi menilai pendapat ulam klasik pada kasus aborsi  dimana dibolehksn pada fase fase tertentu semata mata didasarkan pada pengetahuan mereka pada saat itu, adaikan mereka hidup pada masa sekarang tentu mereka akan mengubah pendapat mereka sendiri mengikuti perubahan sebab hukum berputar menurut illatnya.

Penguguran Kandunagan Akibat Perkosaan
Berbicara hukum pengguguran kandungan akibat perkosaan terdapat perbedaan pendapat  dikalangan ulama fiqih. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melengkah pada pembahasan hukum, para ulama memberikan tuntunan jika terjadi perkosaan maka pelekunya harus dihukum berat  didepan publik. Tapi dari pihak korban masalahnya sangat  rumit, misal umumnya wanita akan diasingkan dan orang cenderung memandang rendah, dan peluang mereka untuk menikah akan terancam. Jika korban kemudian hamil, maka persoalnnya masih terus berkepanjangan yaitu menyangkut nasib kandunganya? Bolehkah kandungan tersebut diguguurkan atau tetap dipelihara sampai saat kelahiran tiba. Jika dipelihara siapkah siIbu menerima kelahiran bayi dari seorang pemerkosa bejat yang pasti tidak diharapkan dan jika digugurkkan salah apakah bayi tersebut.
Dari aspek sosial, setumpuk persoalan harus dihadapi pihak perempuan korban pemerkosaan haruskah ia diasingkan, akankah diaborsi dapat memungkinkan terselamatkan dari menjadi ibu sebelum waktunya? jika ia seorang wanita muda belia yang belum siap  menjadi ibu. Disisi lain, apakah dibenarkan sekiranya ia merahasiakan pemerkosaan dan aborsi kepada suaminya kelak, jka disampakan secara obyektif apakah tidak menimbulkan akses negatif, dan berbagai persoalan akan muncul. Jika tiidak digugurkan dan merahasiakan kandungan dari pemrkosan apakah suami mau menerima bibit dari orang lain dalam perut istrinya? Sementara  siistri dalam keadaan traumatis menanti kelahiran bayi yang tidak ia kehendaki. Untuk menentukan hukum yang tepat dan adil terhadap korban pemerkosaan membutuhkan diskusi yang  lebih lanjut dan intens, namun jika setiap korban pemerkosaan  segera meminta pertolongan medis setelah diperkosa untuk mencegah terjadinya kehamilan, maka tindakan ini akan segera terselesaikan. Dalam kasus demikian Abul fadl Mohsin El Ibrahin berpendapat aborsi dapat dibenarkan ya,ni dengan mmengikuti pendapat ulama diatas,. Pendapat Abul Fadl Mohsi El Ibrahim diperkuat  dengan pendapat al Qurtubi yang mengatakan bahwa air mani bukanlah suatu yang pasti dan tidak ada konsekwensinya jika perempuan segera mengeluarkanya sebelum ia menetap  dalam rahim. Tapi jika itu tidak dilakukan nampaknya tidak benarkan untuk menganjurkan aborsi setelah nyata kehamilan.
Sebagian ulam ahli hukum Islam menetapkan berdasar qoidah

” Melaksanakan dorurot yang lebih ringan dari dua dorurot adalah wajib ”

Maka pengguguran kandungan akibat perkosaan yang mengakibatkan stres berat  kalau tidak digugurkan akan menjadikan sakit jiwa atau gila sebagai dampak psikologis dari pemerkosaan, maka hukumnya dibolehkan terlebih jika telah di konsultasikan pada ahli psikotrafi dan ahli agam hasilnya tetap nihil. Akan tetapi Said Muhammad Ramadlon al Buthi mengatakan mengugurkan kandungan akibat zina termasuk akibat  perkosaan adalah haram, keharaman ini berkaku dalam keadaan apapun baik sebelum ditiupkan roh atau telah ditiupkan roh . Pendapat ini berdasar pada (Q.s – al -Isro :15 ).......dan seorang tidak akan memikul doosa orang lain.

Perlindungan hukum bagi pihak korban

Perkosaan merupakan suatu tindak pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak reproduksi perempuan yang esensial, dimana mengakibatkan korban mengalami apa yang namanya traumatik dan stres berat. Menurut Anak Oka Agung Darmawan perkosan sebagai pelanggaran HAM karenanya semua pihak harus merasa terpanggil dan menangani kasus kekerasan tersebut dengan segala usaha untuk memberikan rasa aman kepada korban perkosaan untuk melakukan aborsi, hal ini menimbang perempuan adalah sebagai pemilik badan dan punya otonom yang sah atas tubuhnya, dimana secara epistimologi hukum terhadap tindakan aborsi harus bisa diterapkan dengan merujuk kepada pasal 48 KUHP dan dengan menggunakan alasan dan dorongan terdesak serta dilematis antara dua pilihan yang berat,  sehingga aborsi dijadikan sebagai alternatif yang harus dilindungi hukum, selain itu tim medis juga harus mendapat payung hukum, namnun sayangnya sampai detik ini belum ada lembaga yang menanggulangi  atau tim ahli yang menangani praktek jalanya aborsi secara terbuka ( legal ) sehingga tak jarang kasus kematian ibu melahirkan karena aborsi.
Sedang menurut Dra. Maria Ulpah Ansori ketua umum Fatayat NU bahwa aborsi tidak bisa dilihat hanya dari sudut agama, hukum dan medis saja karena pokok persoalan bukan berdiri sendiri,  karena selama ini kita melihat aborsi yang selalu dijadikan  sasaran adalah pihak perempuan padahal sangat beragam penyebab wanuita melakuakan  aborsi, termasuk disini partisipasi laki laki yang sama sekali tidak dilihat sebagai pihak yang ikut berproses dalam kehamilan yang tidak dikehendaki sama sekali.

Penutup
Selama ini kita melihat aborsi sebagai suatu tinda;kan yang haram dan melanggar hukum serta suatu perbuatan tercela tanpa melihat sisi lain yaitu apa penyebab dari aborsi tersebut padahal kalau kita mau membuka wacana dengan tidak menutup diri atas pendapat lain kita akan dapat lebih bersifat dewasa dan tidak picik, sebab sangat beragam pendapat  para Fuqoha dari berbagai madhab : Hanafi, Maliki, Syafi,i, Hambali, Ja, fari dan lain lain dengan berbagai argumen.
Dari berbagai pendapat ulama diatas kiranya dapat dijadikan sebagai solusi bagi korban perkosaan. Namun demikian perlu diingat dan dipahami bahwa diperbolehkanya aborsi ada batas batas tertentu dimana  hal ini merupakan perbedaan pendapat  yaitu batas maksimal adalah 120 hari. Perbedaan tersebut karena perbedaan pemahaman periodesasi perkembangan janin, persoalanya, saat saat itu sudahkah bisa disebut sebagai kehidupan atau baru tahap perkembangan. Pada tahap setelah peniupan roh, menurut kesepakatan ulama haram menggugurkanya, kecuali ada alasan medis. Dalam menghadapi berbagai persoalan sosial ekonomi, atau kasus berat lainya seperti perkosaan, pendapat Ulama diatas dapat dirujuk, sehingga kesulitan menyangkut kelahiran bayi dapat dipelihara sebaik baiknya, namun untuk melakukan hal tersebut terlebih dahulu meminta saran dari  dokter ahli dan Ulama.  Dan perlu diingat untuk menjaga dari hal hal seperti kehamilan korban perkosaan secepatnya memeriksakan diri kedokter dan melaporkan kasus tersebut kepihak yang berwajib agar dapat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Setelah menimbang dari berbagai aspek,  intinya bahwa aborsi diperbolehkan  terlebih ketika tindakan aborsi tersebut akibat dari perbuatan bejat manusia yang tak bertanggungjawab.


DAFTAR PUSTAKA


1.    Drs. H. Zuhroni Mag, Dra. Hj. Nur Riani Mag , H. Nirwan Nazaruddin Lc. Mis.  Islam Untuk Disiplin Ilmu Kedoktderan 2
2.    Depag. RI Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam 2003
3.    H. Ahmad Abdul Majid .MA. Masa,ilul Fiqhiyyah. Garuda Buana Pasuruan 1993
4.    Www.  Google. Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar